iklan iwb

Iwanbanaran.com – Cakkk…sampeyan semua pasti sudah tahu bahwa tilang manual dihapus sementara ini dan diganti dengan tilang elektronik. Namun jangan salah, ada beberapa kasus dimana motor tetap akan kena tilang manual. Dan ini menarik cak untuk dibahas makanya jangan bungah dulu. Dan inilah ketika tilang manual ora berlaku kangmzzz….

Seperti yang kita semua tahu, Kapolri Jenderl Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual dan diganti tilang elektronik atau ETLE. Namun, ternyata yang terbaru ada sedikit perubahan dimana sistem tilang manual kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Hanya saja pemberlakuan tilang menyasar beberapa jenis pelanggaran. Inilah yang sampeyan harus tahu. Opo kuwi ??

Yang pertama adalah tindakan memalsukan nopol atau malah justru nyopot plat nomer motor…

iklan iwb

” Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor dan memalsukan pelat nomor. Kalau pelat nomor tidak ada, kami akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana, bisa pemalsuan, kami lakukan penyitaan kendaraan. Jadi tilang manual masih digunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari tilang elektronik itu. Kami akan lakukan tilang manual. Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu..” seru Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Wahh serem iki cak…

Makanya buat teman-teman yang memalsukan plat nomer hati-hati sebab bisa saja sampeyan ingin hanya menghindari tilang justru akan terseret pada tindakan pidana. Opo ora ngowoh bin ngaplo malahan sampeyan nanti. Jadi hindari cak melakukan itu. Terus yang kedua opo ??

Yang kedua adalah balap liar dan knalpot racing atau brong. Karena ETLE tidak mampu menangkap tingkat kebisingan knalpot maka tilang manual masih bisa diberlakukan yang knlpotnya tidak standart…

” Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera ETLE. Yang menjadi akselerasi pengembangan ke depannya, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan. Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem elektronik registrasi dan identifikasi nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya, serta alamatnya di mana…” tutup Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto via kompas…

Last….dengan konfirmasi diatas maka dipastikan polisi akan tetap menindak dengan tilang manual jika menemukan dua kasus dengan status motor diatas. Kudu aware cak sampeyan nanti ngeyel lagi wwkwkwkwk. So…walau tanpa tilang manual, sudah seharusnya kita tetap patuhi rambu lalu lintas karena semua berhubungan dengan keselamatan pengendara dijalanan. WIss mudeng to cak dari sini ? (iwb)