iklan iwb

Iwanbanaran.com – Caakkk… Perlu kita ketahui, cuti bersama tahun ini berlaku selama empat hari mulai dari 29 April, kemudian 4, 5, hingga 6 Mei 2022. Sedangkan untuk libur lebaran nasional rencananya akan jatuh pada hari Senin dan Selasa yakni 2 sampai 3 Mei 2022. Tidak seperti tahun sebelumnya yang masih pandemi, namun kali ini pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran. Dengan begitu, masyarakat berbondong-bondong cak untuk mudik ke kampung halamannya?

Namun di lain hal kangbro, selama libur lebaran pelayanan masyarakat tutup dan hal ini berimbas pada samsat yang tidak melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor selama cuti bersama dan libur lebaran 2022. Dengan begitu, tutupnya samsat menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat apalagi yang jatuh temponya mendekati hari lebaran atau bahkan selama cuti bersama dan libur lebaran 2022. Tutupnya samsat saat cuti bersama dan libur lebaran dikonfirmasi langsung oleh Kombes Taslim Choirudin selaku Kasubdit STNK Korlantas Polri. Ia membenarkan bahwa samsat tutup dan menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena jatuh tempo di hari libur tidak dikenakan sanksi?

“Saat cuti bersama sudah pasti Samsat juga tutup, selama ini kalau jatuh tempo di hari libur tidak ada sanksi, karena perbankan juga libur,” ujar Kombes Taslim Choirudin selaku Kasubdit STNK Korlantas Polri. Meski begitu, Choirudin menyarankan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo mengingat akan memasuki libur panjang. Selain itu, ia menambahkan pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara online melalui Samsat Digital Nasional (Signal)? “Masyarakat yang tetap mau bayar pengesahan STNK dan bayar pajak, bisa melalui Samsat Digital Nasional (Signal),” tambahnya.

iklan iwb

Informasi tersebut juga telah dilontarkan oleh Herlina Ayu selaku Humas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang mengungkapkan bahwa, pelayanan samsat akan tutup sementara pada cuti bersama dan libur lebaran 2022. Ia juga menegaskan pajak kendaraan bermotor yang kebetulan jatuh tempo pada hari libur tersebut tidak dikenakan denda karena mengacu pada Perda No. 6 Tahun 2010. Tentunya cak, yang belum bayar pajak karena jatuh tempo pada libur lebaran tidak perlu risau karena bisa dibayarkan di hari kerja berikutnya tanpa dikenakan denda….(RA iwb)

1 COMMENT

Comments are closed.