iklan iwb

Iwanbanaran.com ? Caakkk? Baru-baru ini terdengar kebijakan baru yang dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut berbunyi bahwa pengendara roda dua maupun roda empat wajib memiliki BPJS kesehatan yang aktif untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan alias kebijakan terbaru tersebut tersemat dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Menurut informasi dari website Badan Pemeriksa keuangan (BPK), instruksi tersebut merupakan kebijakan yang mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional?

Sebenarnya cak, peraturan ini sudah dirilis dan berlaku sejak awal tahun ini tepatnya pada 6 Januari dan aturan ini diinstruksikan langsung kepada para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperbarui regulasi dalam pengurusan SIM dan STNK? “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Selain itu kangbro, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi kepada para pemberi kerja selain penyelenggara Negara yang belum mematuhi iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segera mematuhi kebijakan tersebut. Artinya cak, seluruh pemohon STNK maupun SIM harus membawa persyaratan baru berupa kartu BPJS kesehatan. Tentunya kartu BPJS kesehatan harus masih aktif dalam iuran bulanannya dan peraturan ini berlaku dalam pembuatan baru dan perpanjangan SIM dan STNK.

iklan iwb

Sementara itu, kebijakan baru ini juga dikonfirmasi oleh Faisal Andri selaku Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri yang membenarkan bahwa aturan aturan baru tersebut berlaku dalam mengurus SIM, STNK, dan bahkan SKCK. Yup, dalam mengurus surat keterangan catatan kepolisian alias SKCK juga harus menyertakan BPJS Kesehatan cak? “Karena isi dari Inpres itu adalah untuk menyempurnakan regulasi proses pembuatan SIM, SKCK, STNK, dan penegakan hukum, langkah yang dilakukan Polri, adalah menyempurnakan regulasinya. Nanti kita akan membuat revisi Peraturan Kepolisian,? ujar Faisal Andri selaku Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri….(RA iwb)

59 COMMENTS

  1. Yang gak mau.,…. yang nolak kebijakan pemerintah…..
    Surruu pakai behah samarokkk…..!!!!

      • Yang suka maki di kolom komentar…. yang suka nulis “ndhasmu kopyor” dimari.,…
        Surruu pakai behah samarokkk…!!!
        Tak Berrrr….!!!(tatakrama)

    • Menunggu diSahkan dulu Cak…gak tau deh mana yang duluan Sah nya atau duluan Rudal Rusia sampe dimari ?

      • Yang sukymaki di kolom komentar…. yang suka nulis “ndhasmu kopyor” dimari.,…
        Surruu pakai behah samarokkk…!!!
        Tak Berrrr….!!!(tatakrama)

  2. Test psikologi saza kek formalitas.
    Cuman buat narik duit masyarakat
    Whoa@ djinn Ngannn tenan Nassyoe

  3. Babi najis. Minyak goreng ga diurus, produsennya dapet guyuran subsidi trilyunan.
    Kalo ga sanggup mimpin yang bener, jangan nambah luka.
    BPJS jadi syarat ini itu, geblek banget level kebo!

    • haha…
      memang konyol tuh.
      padahal bisa pakai box bekas pemilu sebelumnya yg dari bahan metal.
      atau jangan2 box metalnya sudah dijual kiloan sama pemerintah, makanya sekarang pakai kardus dengan ditambah aksesoris gembok

  4. Maap, yg menunda bayar pajak kendaraan aja banyak, apalagi di persulit dengan bpjs, menurut saya malah makin banyak yang tidak mau bayar pajak.
    Yang ada jumlah orang yang bayar pajak menurun yang daftar BPJS pun tetap sedikit.

    • Betul .. itulah… Kebiasaan pemerintah sini ketok dulu palunya baru mikir kemudian klo kepalanya kejepit..
      Kardus digembok aja banyak pendukungnya

  5. Kuatkan iman ya cakkk
    Semoga segera disesuaikan di tingkat lokal dan dikecilin nominal nya agar bisa diserap oleh market dengan baik
    Gondhoz dal Glebboz Morrongoz

  6. dlm pembuatan dan perpanjangan masa berlaku stnk sudah dikenakan as*ransi (SWDKLLJ), masak mau dobel bpjs.
    ini pemerasan namanya.

  7. Trus kalo kayak saya pengangguran..gak punya bpjs kesehatan berarti udah gak bs perpanjang SIM lgi donk..motor jg bakal mati…..trus gak bs nyari kerja deh…hadeeuuh..

  8. Bpjs jangan jadikan patokan untuk ngurus ini itu. Banyak loh yang kontra sama kebijakan ini. Bukan kebijakan yang bagus menurutku. Yang penting patuh pajak beres kok…

  9. dan terjadi lagi dagelan di negeri ini. undang2 ditabrak.
    karena Instruksi presiden hanya dapat mengikat menteri, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah (merupakan pembantu) presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.
    Instruksi presiden tidak dapat mengikat umum (semua orang, setiap orang) seperti yang berlaku bagi keputusan presiden (peraturan presiden).

  10. Ya mending gak usah bikin sim dan perpanjang pajak sekalian. Klo ketangkep paling salam tempel rp 50-100 rb beres urusan. Drpd bayar bpjs sebulan 75 rbx12 udah berapa duit itu. Klo salam tempel berarti gak perlu byr pajak, sim dan bpjs. Hemat jauh lah. Dijamin makin byk motor mobil gak byr pajak dan pengendara gak punya sim.

    • Setuju.sekali . Biar mereka kelimpungan kehilangan pemdapatan krn instruksi konyol. Mereka konyol kita jg bisa lebih konyol

  11. Peraturan sesat, Makanya mereka menggalakan uu ite agar rakyat bungkam tak berdaya walau aturannya menyalahi kodrat, ini smua akibat ulah si polos yg meresahkan.

  12. Demi IKN baru yang dananya gk jelas, akhirnya rakyat jadi sapi perah patungan, itu masih mau pilih lagi, situ sehat, ekekekek

  13. Bisa dijelaskan hubungan BPJS Kesehatan dg perpanjangan pajak kendaraan? kalau g punya BPJS, berarti g boleh bayar pajak kendaraan? siapa yg rugi?

  14. Kalau mau urus pajak mobil/motor baru harus pakai bpjs juga gak cak.. bakalan menurun nih penjualan kendaraan

  15. Intinya negara kekurangan duit untuk bayar bunga utang akibat infrastruktur ugal-ugalan,korupsi,bayar buzzer,dll. Dibebankanlah ke rakyat dengan berbagai trik, bisa-bisa besok pake sepeda ontel harus punya sim sepeda dan stnk. Cukup sekali saja pdip berkuasa, aku kapok mas.

Comments are closed.