iklan iwb

Iwanbanaran.com – Caakkk… Seperti yang sampeyan ketahui, pelat nomor kendaraan alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan sebuah bukti registrasi yang dimiliki pemilik kendaraan bermotor. Biasanya cak, pelat nomor yang digunakan mayoritas berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Namun tahukah sampeyan, ternyata ada beberapa jenis pelat nomor dengan warna berbeda. Mungkin pelat berwarna merah sudah familiar cak, tapi ada warna pelat nomor lain yang jarang ditemui di jalanan…

Sebenarnya cak, pemerintah terkait sudah mengganti aturan tentang warna dasar pelat nomor kendaraan. Sebelum diganti, aturan ini mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor (kendaraan bermotor) yang kemudian diganti menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Mengacu pada pasal 45 Perpol tersebut membeberkan aturan mengenai pengertian dan penggunaan warna dasar pelat nomor kendaraan. Untuk pelat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. Dengan begitu, pelat nomor hitam yang sering kita jumpai akan diganti dengan warna dasar putih cak.

Kebijakan baru tersebut akan dilakukan secara bertahap pakde yakni pelat nomor putih akan mulai diterapkan terlebih dahulu untuk orang-orang yang memiliki kendaraan baru sehingga mereka tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis. Tentunya cak, tahapan ini berdasarkan pertimbangan, dengan mengikuti anggaran keuangan negara sebagai pengadaan material pelat tersebut. Bagi biker yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan juga akan mendapatkan pelat nomor baru berwarna dasar putih.

iklan iwb

Selain pelat nomor baru yang mengadopsi warna dasar putih, ada pula pelat berwarna dasar kuning yang mengusung tulisan berwarna hitam. Nah, pelat nomor berwarna kuning ini digunakan untuk kendaraan umum seperti bus, angkutan umum, dan trayek tranportasi umum lainnya. Warna berikutnya pasti sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat mengingat sampeyan pasti akan menemukan pelat nomor ini di kendaraan bermotor instansi pemerintah. Yup, jenis pelat nomor yang dipakai pada kendaraan instansi pemerintah mengadopsi warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

Pelat nomor yang menandakan kendaraan instansi pemerintah bukan hanya warna merah seperti yang kita kenal cak. Namun pihak terkait juga menelurkan pelat nomor berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam. Pelat nomor ini digunakan khusus untuk kendaraan bermotor yang berlalu-lalang di kawasan perdagangan bebas. Spesialnya, pelat hijau tersebut difasilitasi pembebasan bea masuk yang diatur sesuai perundang-undangan. Sementara itu kangbro, untuk Electic Vehicle (EV) alias kendaraan listrik dibekali dengan pelat nomor yang diberi tanda khusus berwarna biru yang tentunya hal ini telah ditetapkan sesuai Keputusan Korlantas Polri….(RA iwb)

4 COMMENTS

  1. Katanya 1000 unit ludes dalam 5 jam (Katanya).. padahal yg boking online ya sales? Yamalu Dewe.. biasalah namanya juga strategi marketing biar kelihatan payu padahal Zoooonk..

  2. Kawasan Free Trade Zone, macam batam. Saat ini di batam pakai akhiran X, Z untuk mobil yg ga bisa keluar Batam.

Comments are closed.