iklan iwb

Iwanbanaran.com – Cakkk…. Sepertinya kita harus bersiap-siap atas peraturan baru yang akan diberlakukan di ibukota. Peraturan yang semakin keras tentang emisi gas buang yang akan diberlakukan pada tanggal 13 November 2021 ini. Dan sampean harus tahu bahwa tindakan keras ini juga berlaku pada tarif parkir yang bakal ditekan sehingga melambung sangat tinggi. Berapa tarifnya ? Simak videonya di bawah ini….

Jika usia motor sampean di atas 3 tahun Bersiaplah untuk melakukan uji emisi ketika memasuki ibukota. Karena sertifikat Uji emisi ini berlaku pada tanggal 13 November 2021 yang akan membidik seluruh kendaraan yang melintas di ibukota. Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor tersebut bakal semakin keras dengan acuan penegakan hukum yang berlandaskan pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 dan 286 ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil…

Yang menarik cak direktur eksekutif komite penghapusan bensin bertimbal (KPBB) Yakni Ahmad saprudin mendesak supaya pemberlakuan uji emisi tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta namun juga diterapkan di seluruh kota Tanah Air Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

iklan iwb

Kami sejak 2010 meminta KLHK agar bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk melakukan razia emisi di level nasional. Namun pemerintah pusat maupun daerah tidak berniat melakukannya. Bahkan sejak 2016 kami berulang kali memaksa diadakannya razia emisi ini…” serunya via liputan6. Pertanyaannya emang berapa sih biaya uji emisi ?

Biaya untuk melakukan uji emisi untuk motor adalah Rp50.000 hingga Rp60.000. Sementara untuk mobil dari kisaran Rp150.000 hingga Rp 165.000. Dari kacamata pribadi sebenarnya peraturan ini sangat bagus Namun kita berharap supaya peraturan ini juga dibarengin kemudahan untuk melakukan uji emisi mengingat jumlahnya cukup sedikit. Lokasinya susah cak….kuwi pengalaman IWB. Apalagi uji emis ini konon berlaku setahun setahun…kan ora masalah…

Last…. yang bikin ngilu selain denda tilang informasinya kendaraan yang tidak melakukan uji emisi juga akan ditekan dengan biaya parkir tinggi. Infonya Uji emisi kendaraan terintegrasi dengan beberapa penyedia tempat parkir seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. Jadi tarif parkir motor dilokasi-lokasi tsb bakal dikenakan 7 ribu/jam. Waaah ediann. So…siapa ki yang belum uji emisi, monggo digas cak karena informasinya akan berlaku tanggal 13 Nov 2021….(iwb)

16 COMMENTS

  1. Tp Kenapa biayanya beda untuk motor dan mobil, memangnya alat nya beda? Yang diukur kan sama gas buang juga, dari knalpot2 jg. Lebih ke kebijakan nyari duit, dibanding ke lingkungan. Mana harus tiap tahun.

    • *) khusus jakarta dan kota besar punya transportasi massal terintegrasi 24 jam..

      Kalau di daerah, masyarakat disuruh jalan kaki atau naik sepeda..

      Dan welcome kendaraan hybrid dan listrik…

    • Kampanye kendaraan listrik nie..
      Awal Jakarta tar kota besar lain bisa ngikutin. Kayak Medan , Bandung , Surabaya dll..

      Sok sok an kendaraan listrik , listrik aja Masi suka pemadaman ?

  2. Pernah parkir di Monas biasanya cuma 25 RB sekarang sampe 50 RB alasanya yaitu belum lulus uji emisi.
    Tapi giliran mau uji emisi tempatnya susah jadinya ya males mau uji emisi

  3. Peraturan mengada2… kalo nggak lulus.. trus harus turun mesin… dikata murah apa hari gini turun mesin…????

  4. Banyak yg belum paham tujuan aturan pengendalian emisi gas buang kendaraan ini buat apa.
    Akhirnya cuma komentar ngelantur.

  5. Perlu kejelasan, dlm emisi gas buang yg disasar kandungan karbon dioksisa (CO2), karbon monoksida (CO), atau Pb(Timbel)? Kmd BBM yg bebas Pb(timbel) harganya dipermurah lagi, CO2 dan CO tergantung pembakaran yg sempurna, jadi hulunya di perbaiki dulu dong…selama bbm yg bertimbel.msh dijual ya jangan harap bisa bebas timbel…

  6. Uji emisi harusnya kaya Jerman, sesuai dengan tahun mobilnya dibuat. Misal motor tahun 90an, yang dipakai standar uji emisi pada tahun 90an, bukan tahun 2021. Kalau begini sama2 adil dan kendaraan klasik tetep bisa digunakan.

    • Betul, jangan sampe di rumah adanya Astrea, Vega, Shogun, Kaze tapi uji emisinya berstandar euro 4 / motor baru.

  7. Yg di pake euro 4,supra 125 tahun 2011 alhamdulillah lulus uji, tapi ruang bakar nya udah baru semua, alias udah turun mesin, muehehehhehe

Comments are closed.