iklan iwb

Iwanbanaran.com – Cakkkk…..akhirnya peraturan anyar tentang penggolongan SIM C akan segera diberlakukan. Konfirmasi ini dilayangkan AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri dengan konfirmasi bahwa aturan ini akan mulai diberlakukan bulan depan. Ini artinya untuk bikers yang memiliki moge harus mencari SIM lagi. Pertanyaannya….apakah dengan peraturan baru ini maka CBR250RR atau ZX-25R terancam ???

Seperti yang sampeyan tahu, kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tipe C (SIM C). Aturan tersebut sudah dirilis melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) no 5 tahun 2021. Menurut Perpol yang dirilis, aturan tersebut secara menyeluruh berisi penggolongan jenis SIM untuk sepeda motor. Nantinya cak, biker harus memiliki SIM yang sudah disesuaikan dengan kubikasi motor mereka…

Rinciannya, untuk SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C biasa untuk motor berkubikasi sampai 250cc, SIM CI untuk motor 250cc- 500cc, dan SIM CII untuk motor berkubikasi 500cc keatas. Selain itu cak, terdapat juga SIM D yang statusnya setara dengan SIM C dan yang membedakan hanya peruntukannya yang dimana SIM D ditujukan untuk biker penyandang disabilitas dengan kendaraan khusus berbasis motor. Sedangkan SIM DI setara dengan golongan SIM A (mobil) tapi dengan tujuan yang sama seperti SIM D….

iklan iwb

? Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,? ujar AKBP Arief Budiman selaku Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri. Karena sudah diundangkan sejak Februari 2021, maka paraturan ini akan mulai berlaku per Agustus 2021. ” Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan? ujar Arief via Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021). So..penggolangan SIM C nanti sbb :

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Tidak hanya itu cak, usia juga diatur dalam peraturan terbaru yakni :

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII

Nahhh…jadi ngono pakde. Yang jadi pertanyaan, gimana dengan motorsport yang bertebaran ditanah air seperti Ninja250FI, CBR250RR, R25 ataupun ZX25R ? apakah kita perlu mencari SIM lagi dari C ke C1 ? ini pertanyaan bagus. Dan logis cak kalau kita bingung karena disana hanya tertera SIM C hanya sampai 250cc. Sedang 250cc hingga 500cc kudu ganti ke SIM C. So….apakah bikers CBR250RR dan ZX25R terancam dengan regulasi baru ini ??

Sebenarnya simpel cak…kalau sampeyan jeli melihat peraturan maka disana kita bisa lihat sampai 250cc. Dan kalau sampeyan intip dari STNK maka motor-motor yang kita sebutkan rata-rata tidak sampai 250cc murni. Intip saja kubikasi CBR250RR, Ninja 250FI dan R25 yang hanya 249cc. Kemudian Ninja ZX-25R yang berada dikisaran 249,8cc. Artinya opo ??

Aman cak, sampeyan nggak perlu ganti atau cari SIM C1. Kecuali sampeyan nunggang motor seperti KTM Duke 390 up…baru sampeyan harus cari SIM C1.? ” Dari SIM C, kita harus punya SIM C minimal 1 tahun, baru kemudian bisa meningkat ke CI selama 1 tahun juga, baru kemudian bisa ke SIM CII. Tidak bisa langsung, karena kompetensinya berbeda antara motor di bawah 250 cc sampai 500 cc, dan yang di atas 500 cc,” seru AKBP Arief Budiman. Nahh dari sini wis clear yo cak….wiss ora usah resah gelisah. Judule demi kebaikan, ocreeee (iwb)

3 COMMENTS

Comments are closed.