iklan iwb

Iwanbanaran.com – Caakkk… Dengan berlangsungnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM darurat yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli ternyata berimbas pada menutup dan berkurangnya kapasitas beberapa instansi. Berkurangnya kapasitas tersebut ternyata berdampak pada beberapa pelayanan masyarakat. Namun untungnya cak, Korlantas Polri memberikan keringanan untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat berjalannya PPKM. Wiss untuk info lengkapne sampeyan simak dibawah ini…

Buat sampeyan yang belum sempat melakukan perpanjangan SIM baik secara online maupun offline sedangkan untuk masa berlakunya sendiri sudah habis maka akan mendapat dispensasi cak. Yup dispensasi tersebut dapat sampeyan peroleh pakde asalkan masa berlaku yang habis antara tanggal 3 sampai 20 Juli mendatang. Selain itu cak, kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri memaparkan bahwa “Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kombes Tri Julianto Djautomo selaku kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri.

Yups pernyataan diatas merujuk pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang dirilis pada tanggal 2 Juli lalu cak. Dengan begitu pakde, sampeyan yang masa berlakunya SIM-nya habis di masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan. Nah jika sampai terlewat kangbro sampeyan harus bikin lagi SIM baru cak dengan prosedur seperti awal pembuatan seperti pernyataan berikut ini…

iklan iwb

?Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,? dan menambahkan ?Agar Satpas menerapkan prokes yang ketat bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas,? papar Kombes Tri Julianto Djautomo. Selain itu cak, sampeyan harus tetap menerapkan protokol kesehatan alias prokes pada saat melakukan perpanjangan SIM agar terhindar penularan Covid19.

Last… Tentunya dengan memberikan dispensasi perpanjangan SIM merupakan sebuah keputusan yang tepat cak dari Korlantas Polri sehingga masyarakat pun bisa mematuhi aturan tersebut dan berkontribusi dalam mencegah penularan Covid19. Meskipun dilain hal kangbro, pemberlakuan PPKM berdampak pada banyak sektor termasuk pelaku usaha dan pelayanan masyarakat. Wiss sampeyan yang masa berlaku SIM-ne habis inget-inget yo rekk tenggat waktune antara 21-27 Juli 2021….(RA iwb)