iklan iwb

Iwanbanaran.com – Cakkkk….sepertinya sekarang sampeyan wis ora iso pententeng dijalanan karena ancama bagi para pelanggar lalu lintas makin mengerikan. Ya..catat cak, buat para pelanggar tentunya karena untuk yang disiplin pastinya ora masalah. Sebuah aturan yang sudah menuju final dengan ancaman keras yakni pencabutan SIM seumur hidup bagi para pelanggar lalu lintas dengan beberapa kriteria sbb….

Seperti dilansir Kompas, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor. Sanksi tersebut tak hanya sekadar tilang, namun menggunakan sistem poin yang menandakan besaran sanksinya, yakni berupa penahanan SIM sementara, tidak bisa memperpanjang, dan pencabutan SIM. Iki juozzz namun juga ngeri cak. Klasifikasi untuk SIM yang terancam dicabut memang belum ada keterangan resmi…

Namun salah satu contoh adalah kecelakaan yang bisa mengakibatkan kematian, kuwi ancamannya cabut SIM seumur hidup. Tapi untuk pelanggaran normal nantinya akan diberlakukan sistem poin seperti halnya negara maju. Seperti dilansir Grid Dasar hukumnya bisa sampeyan intip dibawah ini….

iklan iwb

Pasal 89 ayat:

1) bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengendalian

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314 dibawah ini…..

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Dalam aturan yang lain, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual.

Sedangkan pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama disebutkan, dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Nahh jadi ngono cak, moncrottt tenan wisss buat para biker yang ugal-ugalan. Menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu….sistem poin dengan ancaman pencabutan SIM seumur hidup untuk pelanggaran berat memang sudah waktunay diberlakukan…

” Poin pelanggaran sebagai sanksi ini memang sudah waktunya diberlakukan. Jadi nanti melalui akumulasi itu ada hukum yang berat sampai SIM itu di cabut. Saya pribadi mendukung, selama aturan ini jelas dan dilakukan dengan tegas karena tujuannya cukup baik. Kalau sekarang harusnya sudah bisa lebih baik, apalagi dengan teknologi dan ada data besarnya, saat ini saja sudah bisa bikin SIM di mana saja, artinya sudah terkoneksi. Pengawasan juga otomatis lebih mudah, karena sudah ada tilang elektronik, tinggal dikalkulasi poinnya dari situ. Masalahnya tinggal ketegasan dari aturan ini sendiri bagaimana, termasuk soal akumulasi pelanggaran. Artinya, bila ada seseorang melanggar di satu daerah yang tidak masuk dalam domisilinya, baiknya tetap dihitung...” serunya via Kompas…

Last…aturan ini tentu tetap dalam koridor yang jelas dan terukur, kiro-kiro ngono cak. Jadi semua berdasarkan poin dan paling fatal tentunya sampai membuat orang meninggal dunia. Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM dan database dari pihak kepolisian. Nahh jadi ngono cak. Kalau sampeyan sendiri piyeeee…wiss siap belum kieeee atau jangan-jangan baru tahu ada aturan baru pencabutan SIM seumur hidup. Makanya sekarang berkendara ati-ati dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas. Kalau nggak cak…moncrottt tenan rek-rekkk (iwb)

17 COMMENTS

  1. Percuma cak, nyatanya juga ada yang berkendara antar kota tanpa mempunyai SIM, yang harus diperbaiki bukan cuma hukumnya operasionalnya juga

  2. selama masih ada salam tempel 50rb. semua itu “PERCUMA” kang.. yg perlu di berantas itu sebetulnya laler ijonya..

  3. Sekarang tilangnya elektronik, gak punya SIM gak masalah sepanjang taat di jalan, terutama yg ada kamera cctv nya

  4. Setuju banget…. terutama tuh buat pengemudi Truck Olang Oleng…. pengemud Bus Ngeblong…. dan pengemudi motor main balapan liar…. langsung aja cabut SIM nya…

  5. SIM ngga dicabut aja masih banyak yg nggak pakai SIM, apalagi dicabut, ya bablas. Seharusnya ujian SIM itu yg perlu benar-benar dimaksimalkan dan diujikan, bukan formalitas. Mungkin, mungkin di kota-kota besar, ujian SIM nyata tp di kota saya, cuma ada ujian pilihan ganda terkomputerisasi yg penting isi. Dari berbagai pihak perlu kerja sama. Anak SMA dan SMP banyak yg pakai kendaraan sendiri, disini perlu peran orang tua. Tp ya udalah, suka-suka pemerintah, kalo kebetulan pemerintahnya saya, jg suka-suka saya 🙂

  6. Mulai berkendara spm dr 2007 pas sekolah smpai skrg saya blum pernah punya sim…alasan krn klo ga nmbak susah bgt jadi simnya…?

  7. Setuju dengan cak @ndog gludug, intinya yang harus dibenahi “lalat”nya dulu.. Baru aturannya.

    Kalau aturannya bagus, tapi di lapangan masih banyak “lalat”, yang sudah? ya aturannya bisa diatur, hehehe.

  8. Cara tau poin kita sisa berapa gimana cak???terus sistem tilang elektronik kayak gimana cak???

  9. Peraturan ketat mirip negara maju.
    Tapi insfrastruktur masih kaya negara berkembang.
    Ga jarang nemu jalan berlobang. Lama pula perbaikannya. Eh sekalinya di perbaikin, ko tambelannya bisa ga rata sama jalan lamanya ya….wkwkw

Comments are closed.