iklan iwb

Iwanbanaran.com – Cakkkk….sepertinya dimasa depan motor pergerakan motor diibukota tidak akan sebebas dulu. Hal ini karena saat ini Wacana motor ganjil genap terus bergulir ! Weeehhh….

Seperti yang semua kita tahu, pemberlakuan ganjil genap di ibukota untuk kendaraan rencananya akan mulai diaktifkan kembali per 12 Juni 2020. Tidak hanya untuk mobil, bahkan kendaraan roda dua alias motor juga masuk target yang nantinya akan juga harus mematuhi aturan ganjil genap. Wacana ini terus bergulir walaupun nantinya polisi tidak akan bisa menilang karena harus menunggu rambu-rambu sudah siap….

” Kita lihat, memang volume (lalu lintas) sejauh ini ada peningkatan yang signifikan. Tapi penerapan ganjil genap belum diaktifkan, kita masih menunggu keputusan dari Gubernur. Jadi ketika sudah diresmikan, bisa langsung kita aplikasi. Sebab, kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang. Kalau tidak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB…” seru Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo via Kompas…

iklan iwb

Nah…untuk kendaraan bermotor cak, landasan hukum yang akan dijadikan pegangan adalah Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB. So…ganjil genap memang tergantung dari kondisi pandemic apakah makin parah atau membaik. ” Kita lihat jumlah kasus. Kita lihat jumlah orang berpergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan…” seru Gubernur DKI Jakarta Anies Badwedan via Antara. Hhmm…dari sini IWB rada bingung ki cak. Apakah ini artinya jika Pandemic membaik aturan ganjil genap motor tidak diberlakukan ?

Soal pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tertulis pada Pasal 17 dan 18. “Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),”

Last….wacana ganjil genap motor memang terus bergulir namun bukan berarti permanen akan diberlakukan karena fokus utama aturan ini tergantung dari lapangan nanti. IWB sih berharap aturan ini memang tidak diberlakukan pada motor karena akan membuat repot mobilitas dimana motor dianggap fleksibel dan menjadi ujung tombak ekonomi baik ojol, kurir dan masih banyak lagi lainnya. Nah kalau sampeyan sendiri piye cak….setuju nggak kalau ganjil genap berlaku untuk motor secara permanen ? monggo berikan opininya (iwb)

13 COMMENTS

  1. Kalo tanggal ganjil aku pake sendal swallow sekeping pak,

    Kalo tanggal genap aku pake sendal dua keping

  2. susah lah kalau presiden & gubernur gak akur.
    tapi ada solusi & celah bisnis disini… usaha parkir an motor di sekitaran area GA-GE.
    dari rumah motoris, titip diparkiran, lanjut naik sepeda / angkatan umum… (mesti titip sepeda juga diparkiran motor itu)
    pulang kerja goes sepedaan ke tempat parkir lagi tuker motor buat pulang kerumah… repot sih

    yg susah ya pekerja lapangan yg harus mobile

  3. Bodo amat kang, saya berangkat kerja lebih suka naik trans jkt. murah, gak kepanasan, gak kehujanan & gak pegel. motor sehari-hari cuma dipake beli kopi ke warung doang ngoahahaha

  4. Ganjil genap buat motor hanya berlaku di masa transisi psbb doang
    Gak di terusin setelah masa transisi kelar.

  5. Alhamdulillah ane ada 2 motor ganjil genap. Tinggal tuker aja sama motor anak pas tanggalnya

  6. Kl aturan ini ada kaitannya ganya dengan PSBB saya setuju,tp kl di berlakukan selamanya ya jangan lah pak gub..
    Kasihan lah rakyat menengah kebawah makin terbatas pergerakannya,.

Comments are closed.