iklan iwb

Iwanbanaran.com – Cakkkk…..IWB yakin pasti ada saja kejadian yang membuat sampeyan garuk-garuk aliss karena banjir. Terutama dokumen penting termasuk BPKB dan STNK. Ketinggian air yang bervariasi dan lumayan ekstrem karena Debit air yang tak terkendali berpotensi merusak dokumen penting walaupun kita sudah menyimpan dengan saksama khususnya BPKB dan STNK. Nah….pertanyaannya bagaimana jika kedua dokumen tersebut hancur akibat air atau hilang karena terbawa arus air? Inilah yang bisa sampeyan lakukan..

Seperti yang kita tahu beberapa hari ini Jabodetabek diguyur hujan yang cukup deras dan membuat banjir dimana-mana. Tidak hanya ibu kota bahkan yang beberapa kota penyangga seperti Bekasi, Tangerang dan Depok tak luput dari terjangan air. Banjir yang tak terkendali karena debit air yang luar biasa membuat banyak kejadian menyesakkan. Selain rumah serta perangkat rumah tangga yang rusak, dokumen penting menjadi salah satu momok yang cukup menakutkan jika diterjang banjir. Kerugian jelas berlipat dan bisa membuat sampeyan jenggot sariawan cak. Pertanyaannya Bagaimana jika dokumen penting seperti BPKB dan STNK hancur akibat air atau hilang?

Ternyata tidak terlalu rumit sebab saat ini menurut kasubdit regident Polda Metro Jaya AKBP sumardji mereka melayani pengurusan STNK dan BPKB yang hilang karena banjir. Mereka akan membantu proses secepatnya dengan menerbitkan STNK dan BPKB yang baru dengan tiga catatan syarat yaitu membawa kedua dokumen yang rusak disertai KTP asli pemilik. ” Nanti bisa kami bantu terbitkan STNK atau BPKB dengan membawa dokumen yang rusak serta KTP asli…” serunya via Kompas. Nah jadi simpel cak. Pertanyaan kedua Bagaimana jika kedua dokumen tersebut hilang terbawa arus?

iklan iwb

Pada kasus kedua ini tentu Sampeyan tidak bisa melakukan klaim dengan cara pertama sebab dibutuhkan bukti STNK dan BPKB asli. So…. jika STNK dan BPKB asli hilang tindakan pertama yang harus sampeyan lakukan adalah melaporkan ke kantor polisi baik Polres ataupun Polsek terdekat. Aparat kepolisian akan menerbitkan surat keterangan kehilangan sebagai modal sampeyan untuk mengurus dan mendapatkan BPKB dan STNK asli. Jadi ada dua dokumen yang harus sampai bawa untuk cara kedua ini yakni surat kehilangan serta KTP asli pemilik. Detilnya nanti akan diarahkan oleh petugas dilokasi….

” Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya. STNK rusak bisa langsung proses cetak ditunggu saja, kalau BPKB sekitar satu hari,? serunya. Nahhh simpel to pakde, ora usah mumet ndase. Tapi saran IWB sih tetap lebih baik simpan dan berikan perhatian lebih pada semua dokumen tersebut agar nggak wira-wiri ngurus dikantor samsat. Dari sini roger 86 cak ? (iwb)

12 COMMENTS

    • Tinggal bikin surat kehilangan di polres.. dan dibawa ke capil untuk diterbitkan KTP kembali..

  1. BREAKING NEWS
    Yamaha peduli banjir service dan oli gratis 3 titik u SEMUA MERK MOTOR
    PERUMAHAN grandVille Jakarta barat
    VILLA NUSA INDAH BEKASI
    PERUMAHAN GRAHA BEKASI
    Jadwal besok pagi jam 9.00sd jam 17.00
    sumber IG: Permanatriaz

  2. Setahu saya gak se sederhana itu
    Pastilah minimal ada proses gesek mesin & rangka
    La wong kemaren di samsat sama-sama ada orang beli motor yg BPKB nya terbakar, terus mau ngurus BPKB hilang kebakar tersebut buat terbitkan BPKB baru + sekalian Balik Nama. Itupun STNK masih ada. Yang begitu aja kata petugasnya ribet.
    Ada 11 ato 12 step yang harus dilalui. Dan tuh orang disaranin mendingan gak usah dibeli, ato si pemilik kendaraan yang harus urus sendiri daripada si pembeli gak siap hadapi belasan langkah/urutan prosedur yg harus dilalui.

  3. Pengalaman…
    Pas stnk hilang.. Krn kecopetan…
    Surat hilng di urus..

    Terus bikin STNK… Pas jadi STNK nya ada cap tulisan duplikat…
    Ko jadi duplikat… Saya awam masalahnya..

Comments are closed.