iklan iwb

Iwanbanaran.com – Cakkkk….sepertinya sampeyan harus menyiapkan doku lebih dalam jika membeli motor. Sebab resmi perhari ini aturan kenaikan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor disahkan. Kenaikannya juga lumayan pakde. Emange piroo ???

Seperti dilansir detik per hari ini secara resmi biaya biaya balik nama atau BBN kendaraan akan dinaikkan 2,5% dibandingkan dengan sebelumnya. Pengesahan Aturan ini tertuang dalam peraturan daerah provinsi DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 menggantikan peraturan sebelumnya yang tertuang dalam peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 7 November dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 November 2019. Hmmm lego cak….masih DKI jebule..

Nah…. Adapun kenaikan biaya balik nama yang dipatok sekarang menjadi 12,5% dari sebelumnya hanya 10%. Dengan perincian perubahan Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang PPN kendaraan bermotor sebagai berikut…..

iklan iwb

A. Penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
B. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Nah, artinya apa cak? sampeyan yang akan membeli motor baru atau balik nama di Jakarta akan mengalami kenaikan. Mungkin nggak terlalu besar…lawong cuma 2,5 %. Tapi jika dikalkulasi banderol motor yang cukup bervariasi, nilai tersebut cukup besar untuk motor premium. Bedalah sama Beat contohnya. Untungnya kenaikan BBN masih diberlakukan di DKI Jakarta. Semoga tempat lain ora nyusul cak :mrgreen: ….

Last….setelah disahkan, peraturan mulai akan berlaku sebulan dari tanggal tersebut. So…jika diteken tanggal 11 maka peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai akan berlaku tanggal 11 Desember 2019. Nahh masih ada kesempetan tuh cak. Monggo siapa tahu sampeyan beli motor bekas belum balik nama segera urus, lumayan lho bedanya. Gazzzz (iwb)

23 COMMENTS

    • Klo gak salah
      Otr motor yg sekarang Sudah dinaikan beberapa bulan yg lalu, terbukti Otr Jabodetabek lebih mahal Dr pd daerah pulau Jawa lainya (salah satunya terjadi Pada adv150) boleh cek artikel sebelumya.

  1. Makin banyak aja kendaraan luar jabodetabek yg msk, bayar pajak di daerah bikin macet,nambah polusi di jkt

    • Nah ini keliru juga nih. Ini yang naik Bea Balik Nama loh, bukan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)…. harusnya gk ada korelasinya.

  2. apa artinya penyerahan pertama dan kedua atau seterusnya ? yg beli motor bekas itu nanti BBN termasuk yg mana ?

  3. Kalau baca pasalnya sih jelas cak, yang naik itu penyerahan pertama alias penyerahan dari dealer ke konsumen. Kalau beli second ya tetap pakai tarif 1% karena di pasal 7 (1) masih bilang demikian.

    • tambahan pejelasan: yang dimaksud penyerahan kedua itu dari konsumen pertama ke konsumen lain (jual second), penyerahan ketiga dan seterusnya berarti pindah tangan beberapa kali.

      Jadi kalimat terakhir mas iwb gk relevan tuh :p.

Comments are closed.