iklan iwb

Iwanbanaran.com – Cakkkk…. dalam 2 hari ini di IWB mantau berita tentang perkembangan putusan MK yang melarang GPS digunakan oleh pengendara. Dan dalam mahkamah konstitusi terbaru dipastikan pengemudi yang memakai fitur GPS di handphone akan dikenakan hukuman pidana penjara atau tilang. Sontak pelarangan ini menimbulkan polemik serta pro kontra mengingat GPS merupakan salah satu fitur yang sangat berguna untuk membantu para pengendara di jalanan. Namun tahukah sampeyan berdasarkan informasi dari pihak Polri ada beberapa pengendara yang masuk dalam bidikan dan juga mana yang aman dan tidak akan dikenakan tindakan tilang. Nah…..mari kita bahas sama-sama….

Secara tegas dan tidak meragukan MK yang diwakili oleh rapat permusyawaratan Hakim sebanyak 9 hakim konstitusi menegaskan bahwa gugatan masyarakat terkait penjelasan pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 yang mengatur ketentuan pidana atas pelarangan pasal 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) ditolak. Dengan mempertimbangkan hukum esensi pokok yang dijelaskan dalam pasal 106 ayat 1 UU 22/2009 mengenai wajibnya pengemudi mencurahkan konsentrasi secara penuh pada saat mengemudikan kendaraan, menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara akan berdampak pada kecelakaan lalu lintas sehingga dianggap melanggar hukum…..

Namun ada beberapa pengemudi yang menggunakan GPS akan dilihat secara kasuistis. Dengan begitu petugas di lapangan harus jeli menerapkan hukum. Contohnya adalah GPS yang sudah terpasang di kendaraan atau bawaan pabrik baru dianggap tidak melanggar hukum. Alasannya GPS bawaan pabrikan sudah melalui riset dan pengembangan sehingga aman dan tidak mengganggu konsentrasi pengemudi. Keputusan ini menuai pro kontra dan membuat para pengendara gelisah karena takut tindakan di lapangan akan membidik semua pengendara tanpa terkecuali. Namun lewat kadiv humas Polri Irjen Setyo wasisto memastikan mereka hanya akan membidik pengemudi yang aktif mengakses GPS pada saat mengemudi dengan satu tangan……

iklan iwb

” Yang ditilang itu adalah pengendara yang menggunakan HP, buka GPS saat berkendara sehingga satu tangannya di HP kemudian tangan satunya mengemudikan stir. Itu jelas tidak boleh. Bahkan di Singapura dan Malaysia bertelepon saja nggak boleh Karena disana mengemudi harus pakai handsfree. Jadi HP tidak dipegangin, artinya 2 tangan tetap memegang setir. Jadi sebenarnya kalau GPS ada di mobil dan digunakan untuk mengetahui posisi itu nggak masalah. Yang dibidik dan diarahkan sebenarnya adalah para pengemudi angkutan online yang mendapatkan order sambil naik motor atau mobil dibuka orderannya tanpa menepi. Jadi berhenti dulu, minggir jangan tiba-tiba berhenti di tengah jalan artau sambil berkendara membuka aplikasi….itu yang berbahaya. Jadi teknologi Jangan membuat kita malah kembali tanpa aturan…..” tegas Setyo (via detik) yang memastikan akan segera memberlakukan aturan ini…

Nah…..jadi ngono cak. Kalau kita menelaaah 2 informasi di atas baik dari MK ataupun Polri sudah clear dan jelas. Sebab jujur cukup banyak gaya pengemudi online yang memegang handphone melihat GPS sambil tetap berjalan pelan-pelan tanpa menghiraukan kendaraan lain di belakang. Kalau minggir lalu ngintip aman katanya, kira-kira ngono cak. So…nggak usah kuatir selama kita tidak menggunakan GPS sembari jalan dan dipegang tangan semua aman-aman saja. Yang penting memang ada komitmen dari semua pihak khususnya petugas di lapangan betul-betul paham isi dari keputusan MK yang menggaris bawahi bahwa pelarangan adalah kasuistik. Hal ini penting karena menurut cak Leopold selaku pakar hukum sekaligus Blogger peraturan ini terbuka multitafsir sehingga petugas dilapangan tidak optimal…

” Sebaiknya dituangkan lebih detil di peraturan menteri perhubungan/Perkapolri. Agar tidak multitafsir dan terjadi penyimpangan di lapangan..” serunya. Mantep ki masukannya. Btw sejauh ini masih banyak pengemudi Ojol yang juga tidak setuju dengan peraturan ini karena akan menghambat mereka dalam bekerja. Satu hal yang membuat kita sedikit bertanya….gimana jika GPS HP tersebut bukan bawaan pabrik namun HP dipasang pada dudukan aksesories holder ? Nahhh ini yang masih rada rancu cak. Disisi lain disebut GPS bawaan pabrikan disisi lain selama dua tangan disetir tidak megang HP berarti aman. Kalau sampeyan sendiri piye pakde…ada komen soal ini ? (iwb)

35 COMMENTS

  1. Kalau yg dimaksud buat menertibkan yg mengakses GPS dengan satu tangan atau memegangnya sambil mengemudi yo setuju poll aku cak.

    Tapi yo kasih kelonggaran sedikit lah, buat bikers yang rata rata tidak dibekali GPS bawaan pabrik piye? Iso nyasar cak. Mengingat tanya orang kadang malah bikin mumet. Walau nurutin celotehan mbak sari kadang juga masih nyasar.

    Yo intine kasih kelonggaran buat bikers lah, minimal harus pakai holder dan tetap tidak boleh mengakses sambil berkendara.

    • Kalau aku sih biasanya pakai headset bluetooth hp dibuat standby (kondisi layar mati) taruh tas /saku jaket. Jadi tetap dapat arahan lewat suara navigasi.

      Tapi ya itu, repotnya harus bawa headset bluetooth cadangan kalau perjalanannya jauh.

    • Mending di inget2 cak, ancer2nya apa, terus habis itu kemana, saya biasa gitu, biar otak saya kepake dikit lah wkwk, takutnya pake earphone itu nanti ada alibi tidak kedengeran sekitarnya

  2. GPS dalam hokum itu sama ya kang dengan hp android buka Google Map, Waze? Kalo GPS teritegrasi dengan layer helm gimana? Trus kalo GPS dibuat onboard yang ga bisa dicopot2 boleh ga? Ini larangan (yg katanya) demi kesalamatan kok ga ada solusi…

    • Kalo hp android buka app ojol emang ga boleh. ITU yang harus dibuat larangan/peraturannya, bukan melarang GPS. Lha kalo ga ada GPS gimana mau nyusul konsumen? gimana mau nganter? nyuruh ojol hapal semua jalanan di Jagardah? oalah?

      • Yg dilarang itu mengakses smartphone sambil mengendarai. Kalo mau jemput/liat order kan bisa berenti dulu sebentar ditempat yg aman. Emang banyak alasan saja.

  3. sebenarnya yg paling dikhawatirkan dari peraturan baru ini adalah bakal jadi pasal karet yg bisa digunakan oleh polisi untuk cari-cari alasan untuk menilang para pengguna GPS.

  4. sangat setuju. bukan masalah gpsnya, tapi perilaku berkendaranya. sudah mulai menjamur alay/ojol jalan seenaknya tanpa memperhatikan lalu lintas, karena perhatiannya terbagi ke hp yang dibawa. sebenarnya bukan hanya gps, apapun itu, mau wa,sms, telp, fb, dll, kalau mengganggu konsentrasi wajib ditindak. efeknya bukan hanya ke pribadi tapi juga ke orang lain.

  5. Soal penggunan GPS sebernya ga harus hp di letakan di depan terus kita lihat layar hp, cukup pakai headset kita dengarkan petunjuk yg di berikan pemandu gps. Jadi kedua tangan tetap di kemudi, saya rasa aman aman saja dan ga nyasar juga. Saya sudah mengalaminya sendiri.

  6. Sekalian yang naik motor/mobil sambil merokok dong, abunya itu lho membahayakan orang yang dibelakangnya

  7. Maaf melenceng bang IWB..
    Dapat kabar kataanya KIA MOBIL BANGKRUT .. Team Sales di bubarin dan bengkel uda di tutup..
    Apa bener krn kabar ini , KIA Rio terakir bnyak yg makek tu…

    • Sebagian saham KIA kan punya Hyundai
      KIA udah mengalami kebangkrutan sejak krismon

      Gak tau ya kalau yg smpean maksud KIA yg diindonesia.

    • KIA Indonesia nggak bangkrut, dia cuma konsolidasi. Lokasi dealer diatur ulang, divisi-divisinya diatur ulang.
      Kalau ngomong KIA Global, sama sekali nggak bangkrut. KIA masih jadi produsen mobil terbesar kedua di Korea. 33% saham KIA dimiliki oleh Hyundai, dan KIA juga memiliki 4% aset Hyundai.
      Jadi kesimpulannya, masih eksis kok.

  8. nanti pabrikan kasih inovasi,dudukan hp bisa segala merek hp….
    next fitur matic terbaru wkwkwk

  9. Tanpa maksud menyinggung rekan2 pengemudi ojol, perilaku segelintir driver di jalan kadang membahayakan dirinya dan orang lain.. saat jalanan ramai lancar tiba2 dia mengurangi laju secara mendadak sambil melihat hp tanpa memperdulikan pengendara lain di belakangnya.. ini sangat berbahaya. Sebaiknya menepi dulu di jalan sampai benar2 aman baru liat hp..

  10. Ya kl alasannya safety sih oke aja, tapi jngn bikin hukum yg multitafsir lah. Nanti ada celah buat nyari2 kesalahan pengendara. Kl bikin aturan ya yg detail dan jangan pandang bulu.

    • nah ini… gw pernah di tilang kena pasa tidak menyalakan lampu di siang hari untuk kendaraan roda dua. tapi kena tilang jam setengan tujuh pagi? lah ini kan pagi??? wkwkwk pasal karet

  11. Apapun keputusannya. Pembuat aturan wajib mensosialisasikan secara detil dan rinci supaya tidak terjadi kerancuan dalam penerapan dan penindakan atas pelanggaran aturan tersebut….

  12. Tambahan pasal buat tambahan lah

    Kenapa nggak dibuat aja aturan Dilarang mengemudi dengan 1 tangan
    Beres..

    Ganjil Genap ada ruas pengecualian, eh.. malah nongkrongin di situ

    Makin susah hidup di Republik ini

  13. mas IWB, kok gambar nya di saya (PC) ga muncul ya, setiap artikel thumbnail dan foto2nya ga ada mas,

  14. Untuk keamanan bersama sih gpp. Lagi pula bukan gak ada solusinya kok. Yang jelas hanya butuh koreksi kebiasaan yg kurang baik, udah lama ane pake gmaps, panduan jalan bisa via earphone, kalau perlu make sure tinggal stop dipinggir jalan trus cek hp.

    Biasanya kendalanya di kitanya sendiri yg gak mau ribet n cape.

  15. Fakta dilapangan pasti berbeda pakde. Mnurut penerawangan saya dengan dasar ilmu cekat cekut, aturan ini akan banyak memakan korban apalagi ojek online yg bekerja menggunakan GPS. Pasti banyak oknum polisi yang menilang pengendara yang menggunakan perangkat smartphone yg mnempel di motor.

Comments are closed.