iklan iwb

banner-460x110460x110(2)

657xauto-pesepeda-ini-cegat-konvoi-moge-ingatkan-agar-tak-terobos-lampu-merah-150815d

Bro dan sis sekalian…baru-baru ini kita dihebohkan oleh aksi berani dari pesepeda bernama Elanto Wijoyono. Pria berumur 32 tahun ini protes karena konvoi moge melenggang bebas ketika lampu merah menyala. Pada saat itu polisi sedang fokus sibuk mengatur lalu lintas agar rombongan bisa melaju lancar. MJrasa tidak digubris….doi nekad melintangkan sepedanya menyuruh konvoi berhenti mengikuti rambu lintas. Disinilah kekacauan mulai terjadi….
IWB-TMC-NAKEDVOLUTION
glove

iklan iwb

460X160

Konvoi berjumlah ratusan langsung terpotong. Polisi yang siaga dibeberapa ruas jalan terlihat bingung dan buyar konsentrasinya. Bahkan Elanto menyuruh kendaraan dari sisi lain berjalan karena lampu hijau menyala. Sementara doi menahan rombongan moge yang tergabung dalam Jogja Bike Rendezvous 2015 yang digelar oleh Harley Davidson Club Yogyakarta dengan sepedanya. Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali stop hingga salah satu pemilik moge ada yang merasa jengkel. Namun akhirnya mereka ngalah juga. “Lampu Merah…berhenti. Ayo…yang disana jalan” teriaknya berusaha mengatur lalu lintas. Petugas hanya bisa bengong dan diam. Mereka sepertinya cukup terkejut dengan tindakan tersebut….

Menanggapi polemik yang terjadi di perempatan Condong Catur Depok, Sleman tersebut….Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti menjelaskan bahwa panitia Jogja Bike Rendezvous 2015 sudah menginformasikan dan mengajukan permohonan kepada kepolisian Yogyakarta untuk membantu pengaman konvoi dari Sleman ke Prambanan. Karena berjumlah ratusan maka demi ketertiban lalu lintas, mereka menyiapkan voorijder yang sudah dikoordinasikan petugas lapangan khususnya tiap perempatan. Hal ini juga untuk mencegah agar tidak terjadi kesemrawutan rute yang dilewati….

hadang moge

?Oleh sebab itu ada voorijder paling depan untuk mengawal. Tujuannya supaya konvoi lancar. Berdasarkan peraturan, ikatan konvi memang tak boleh putus sekalipun oleh lampu merah. Itu dispensasi yang sudah tertuang dalam aturan. Mengatur lalu lintas itu kewenangan petugas kami. Acuannya tetap menaati aturan lalu lintas. kami setuju, tak ada diskriminasi aturan. Jika pengendara menerobos lampu merah, itu salah. Tapi dalam konvoi, itu bukan kondisi normal,? ujarnya seperti dilansir CNN….

Selain itu, via akun FB divisi humas mabes polri juga coba memberikan pencerahan berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama yang harus didahulukan berdasarkan Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Berikut urutan :

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan pengawalan, Polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian. Apa itu Diskresi Kepolisian ?. Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI ?Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri?.

Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

?Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu?.

Sumber Divisi Humas Mabes Polri

Yup…itulah pedoman undang-undang yang dipegang oleh polantas saat menjalankan tugasnya menyoroti tidakan Elanto mzbro. Klarifikasi diatas seakan ingin menjawab polemik yang hingga sekarang terus terjadi….

Last….atas aksi tersebut banyak yang memuji Elanto. Keberaniannya untuk menegakkan aturan yang seharusnya diikuti oleh setiap pengguna jalan tak terkecuali pengguna moge. Namun tidak sedikit juga yang menyayangkan tindakannya karena dinilai kurang paham undang-undang….cuma mencari sensasi dan sangat membahayakan jiwa serta malah memecahkan konsentrasi polantas dalam menjalankan tugasnya. Bagaimanapun aparat pasti sudah menyiapkan segalanya demi kelancaran lalu lintas. Hanya saja ketika blokade jalan terjadi…maka disaat itulah rasa keadilan dan kedisiplinan tercederai. Kalau menurut sampeyan sendiri gimana mzbro…..?. Apakah yang dilakukan Elanto sudah benar?. Monggo berikan opininya….(iwb)

Video aksi Elanto nyegat konvoi moge

Youtube langsung klik disini

189 COMMENTS

    • Itu yg naek sepeda nyegat rombongan karena banyak yg gak pake plat nomor. Kang iwan, boleh gak polisi ngawal motor yg gak pake plat nomor?

    • Padahal pasal 134 tsb, point G diperjelas lg. Yg dimaksud ‘kepentingam tertentu’ itu khusus kendaraan penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkutan pasukan, kendaraan penanganan huru hara dan kendaraan penanganan bencana alam. Mohon dikoreksi kang iwan jika sy salah. Dan buatkan artikel counternya biar netral.

  1. INI JALAN PENGUASA, INI JALAN KITA!!

    apa yg naek2 moge mau bayarin pajak kita, kayak lu lu doang yg bayar pajak!!

  2. saya silent reader mas , tapi saya salut sama keberanian sang penghadang . moge terutama harley emang terkenal arogan . bahkan di bali gubernur pun dilawan . seharusnya polisi pengawal itu malu diingatkan oleh seorang pengendara sepeda yang gerah dengan ulah pengendara moge yang ugal ugalan di jalan . bahkan sampai mengambil habis jalur berlawanan .

    semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua , klo masyarakat mulai gerah dengan ulah pengendara harley . sebagai orang yang pernah tinggal di jogja jelas saya tau karakter orang disana yang mengutamakan kesopanan , bukan masyarakat yang suka cari perhatian atau cari masalah .

  3. dalam kovoi / touring di club kami tidak di benarkan aturan untuk melanggar rambu” lalulintas

    copas
    S.O.P ( Standard Operating Procedur ) Safety
    Convoy dan Touring, itu adalah prosedur dasar
    bagi para pengendara motor, baik itu club maupun
    komunitas motor. Prosedur ini gampang2 susah di
    terapkan.. tapi demi keamanan dan keselamatan..
    prosedur ini harus dipegang teguh dan dijalankan..
    prosedur ini berlaku bagi rombongan di atas 10
    motor.. dan memiliki petugas2 yang diberikan
    tanggung jawab untuk pelaksanaannya.. Petugas2
    tersebut antara lain..
    Kapten adalah pengendara sepeda motor yang
    memimpin perjalanan touring.
    Voorrijder adalah pengendara sepeda motor
    yang memimpin barisan konvoi.
    Safety Officer adalah peserta touring yang
    ditunjuk oleh kapten untuk mengamankan jalur
    atau jalan yang akan dilalui oleh peserta konvoi
    Sweaper adalah peserta touring yang ditunjuk,
    untuk mengawasi dan mengamankan posisi
    peserta touring selama perjalanan.
    Technical Officer adalah peserta touring yang
    ditunjuk oleh kapten sebagai petugas yang
    mengkoordinir bantuan teknis terhadap
    kerusakan teknis kendaraan peserta touring.
    Formasi adalah bentuk susunan pengendara
    sepeda motor dalam barisan selama perjalanan
    touring.
    Setiap pelaksanaan touring harus dipimpin oleh
    seorang Kapten dan setidak- tidaknya dibantu
    oleh 1 (satu) orang Voorrijder, 2 (dua) orang
    Safety Officer, 2 orang Sweaper, 1 orang
    Technical Officer . Jangan lupa.. Kapten adalah
    Pimpinan tertinggi dalam satu group pengendara
    sepeda motor yang melaksanakan touring. Setiap
    perserta Touring.. harus mematuhi peraturan2 yang
    diberlakukan oleh para petugas, Seperti?
    Datang dan berangkat tepat pada waktu yang
    telah ditentukan.
    Mematuhi peraturan lalu lintas (dilarang keras
    menerobos lampu merah, berhenti sembarangan,
    dll.)
    Dilarang keras mengintimidasi pengguna jalan
    lain (memukul, menendang, melukai, meludahi,
    atau bentuk2 arogansi lainnya)
    Tidak saling mendahului atau berebut jalan.
    Tidak melakukan manuver2 atau atraksi2
    berbahaya saat touring berlangsung ( lepas
    tangan, angkat ban, zig ?zag, memainkan
    kenalpot berlebihan, dan aksi2 yang lainnya
    yang bisa membahayakan pengguna jalan lain
    dan peserta Touring)
    Memberikan kesempatan kepada pengendara
    lain yang secara terpaksa karena kondisi lalu
    lintas, harus masuk dalam barisan konvoi.
    Tidak menggunakan Sirine dan Klakson secara
    berlebihan terutama pada saat kondisi macet,
    kecuali untuk kondisi Emergency. ( Sirine boleh
    di gunakan, jika menggunakan pengawalan
    Kepolisian, Surat Kepolisian, Menyalip Truck dan
    sejenisnya, Memberikan isyarat Touring dimulai
    atau memang dalam keadaan darurat.)
    Memberikan salam penghormatan dangan
    mengancungkan ibu jari kanan atau kiri atau
    membunyikan klakson 1 kali kepada polisi yang
    berugas di jalanan.
    Kecepatan berkendara disesuaikan dengan
    kondisi jalan ( batas maksimal 80 Kpj, untuk luar
    kota, dalam kota 60 Kpj.)
    Konvoi selalu diusahakan berada di jalur Kiri.
    ( Dalam kondisi ? kondisi tertentu, boleh
    menggunakan jalur kanan, dengan
    memperhatikan kondisi sekitarnya )
    Memberikan isyarat Sopan saat meminta jalan
    kepada pengguna jalan lainnya, dan
    mengucapkan terima kasih dengan
    mengacungkan Ibu jari kanan atau kiri.
    Waspada dan tetap konsentrasi selama
    berkendara.
    Tidak Egois, pemaaf dan empaty ( mengalah )
    terhadap pengendara lain ( pengguna jalan )
    Selalu menerapkan tata cara berkendara yang
    aman dan benar.
    Dapat mempertahankan suasana hati yang
    Positif
    Selalu tenang dan tidak terpengaruh atas
    Provokasi dari pengendara lain.
    Dapat mengontrol Emosi yang berubah ubah.

    • Mudah-mudahan semua Prosedur di atas yang mas Bro sebutkan dapat di laksanakan dengan baik oleh semua Club Motor.

      # tetap respect kepada sesama rider, tidak memandang dari CC atau jenis kendaraan.

  4. sekali kali fbyek harus ikutan konvoi pakai moge mio 5 silinder buocor dg fitur tembakan knalpot.
    biar gerombolan harley pada tau diri!!! ngoahaha

  5. Itukan jalan nenek moyang kita kalo gak ada nenek kakek moyang gak ada jalan , minggir2 ini jl nenek moyang gua

  6. Setubuh..eh setuju,walaupun itu konvoi dg pengawalan tapi bukan buat kepentingan DARURAT cuma buat aksi aja..ya mesti ikut aturan lalu lintas..pokoknya buat bro yg naek sepeda, lu ga salah, kita dukung moril aja..nyali ane ga sebesar lu..top dah

  7. Kok yg berhentiin moge
    Seperti kasus triatmono yg berusaha menjegal blogger blogger kek iwb sampe di teriakin bloger dolariah

    Padahal cuma ngiri aja

    Ngoahahhaha

  8. Ndeso amat jav

    Cintai produk dalam negeri brooh nyomi marcela…..

    Wekawekawekawekawekawekaweka

  9. Di poin g, ada aturan soal konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu yang diizinkan menembus lampu merah. Apa maksudnya? Dalam pasal 104 ayat 1 UU LLAJ ada penjelasan soal istilah keadaan tertentu. Bunyinya sebagai berikut:Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban danKelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;c. mempercepat arus Lalu Lintas;d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/ataue. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.Di penjelasannya, keadaan tertentu itu disebabkan oleh:a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;d. adanya pekerjaan jalan;e. adanya bencana alam; dan/atauf. adanya Kecelakaan Lalu Lintas

    • Mereka kan bayar polisi padahal berapasih yg mereka bayar? Masih besar pajak yg kita bayar sebagai pengguna umum!

  10. Tidak pernah baca aturan, sok tahu, dan melangkahi kewenangan yg berwajib

    Three strike untuk mas2 bersepeda sok paling bener…

  11. Mungkin besok2 mas2 bersepeda ini saat di rumah sakit akan mengatur2 juga siapa yg harus mendapat penanganan duluan sesuai nomor antrian, gak peduli dengan akibat lain yg akan ditimbulkan

    Pokoknya semua harus ngikut ‘aturan’ yg dia anggap benar

  12. nih salah satu jongos yg suka ngejilat puantat momok…

    pakabar ngoss?

    ngoahahaha

  13. itu pesepeda nya cuman cari sensasi doang biar banyak dipuji ama si pahlawan kesiangan

    baca undang2 nya ada pasal berkondisi khusus

    ntar begitu ditabrak trus mamfuss baru tau luh

    ngoahahahha

  14. gimana kalo dari arah yg berlawanan ada ambulance atau pemadam kebakaran,yg mana yg didahulukan,konvoi,ambulance atau c pemadam kebakaran,silahkan dipilih.artinya kalo menurut saya yg konvoi konvoian ga harus di prioritaskan,toh juga ga ada yg dikejar kejar koq,kalo ga mau dibilang arogan ya maaf berarti gaya gayaan.

  15. Polisi ma mesti bener…kapan salahe ??? Kuwi do nyalain Rotator ko ra ditilang….!!!!
    Pendapat e sempeyan piye Lek…
    #jogja berbudaya ra butuh MoGe (Motor Gendeng)

  16. dijual otak driver hd arogan.
    gk da tgl kadaluarsa krn udh kepenuhan formalin.
    beli 1 dpt 10
    beli 10 dpt plat nomor, pajak resmi + denda tahunan + tisu basah utk ngilangin malu cukup utk pemakaian 50thn

  17. udah pokoknya u penegakkan hukum kasih aja sama aparat yg berwajib!

    perkara ada ina inu nya itu lebih baik dari pada sok2an jadi pahlawan kemalaman

    pesepeda itu contohnya cuman cari sensasi doang

    sama kek si momok senengnya cari sensasi doang, cetek ilmu, gk berimbang dan juga penyortir komen khusus maho yg bisa lolos

    ngoahahaha

  18. salut sama yang naik sepeda ontel walaupun konvoi seharusnya patuh lalin bukan hanya duit akeh pakek harley konvoi di kawal lampu merah di terabas, sini kalau berani gua hajar yang pakek harley gua ajarin lalin !!!!

  19. masalahnya sedemikian istimewakah pengendara moge….yg pasti arogansinya itu loch..kasian pengendara moge yg lain….ribet gara2 oknum pengendara harle*..catet rata2 yg arogan itu Harle*

  20. Kalo semua dilakukan sesuai dg prosedur mgkn tdk akan terjadi insiden spt itu, atau jika sudah sesuai prosedur barangkali kronologi dia berani nyegat konvoi moge krn sebelumnya sdh ada pelanggaran2 lalin yg dilakukan oleh “oknum” pengendara moge di luar konvoi resmi, pasti ada sebab akibat dibalik keberanian seorang pengendara sepeda tsb.

  21. Mungkin moge rem nya buang gas dlu kyk tronton makanya males stop nyelonong aja .

    Sama kyk motor honda variyem, ada pantat seksi R15 ywdah sodok aja.

    Ngiahahahaha

  22. Loh yang td malem nyrempet mobil malah ngamuk ngamuk ya ada lo mas..sempet ketemu di jalan muak juga liat kelakuan orang kaya.orang kaya kok gitu ya?ga ada bedanya sama anak alay

  23. Ya kayak momok si penggiring opini

    Kl yg suka hondha nggk bisa komen , kl yg suka yamaho br. Bisa komen

    Ngoaahahahaha

  24. SEKALIAN AJA KERETA API PUN HARUS MENGALAH/MENGEREM KLO ADA KONVOI MOGE YANG LEWAT DI PERLINTASAN KA. KLO TIDAK MASINISNYA BISA DPERKARAKAN APABILA TERJADI KECELAKAAN.!
    PUAS TO SAMPEYAN SANG PENGUASA JALANAN !!!

  25. Mas iwan coba liat di bagian penjelasan undang undang..disebutkan sbb:

    Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara
    lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

  26. Mas Elanto sudah sangat bener cak…. Mau mobil/motornya mahal selangit kalau memang waktunya merah ya berhenti, kalau pas macet juga mesti antri. Kalau pakai voorijder..??? Memang orang pakai keluar duit buat voorijdernya?…. Yang bener saja kalau bilang tidak. Jangan munafik pak/bu…!!!

Comments are closed.